KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka Halangi Penyidikan Nurhadi

Ferdy Yuman ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2021, 21:36 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 21:36 WIB
KPK menahan Ferdy Yuman, tersangka menghalangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi
KPK menahan Ferdy Yuman, tersangka menghalangi penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Liputan6.com/Fachrul Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman (FY), tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, Ferdy Yuman ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2021.

"Tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Setyo digm Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).

Sebagai upaya pencegahan virus Corona Covid-19, Fredy untuk sementara waktu akan diisolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Rasuna Said.

"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Setyo.

Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ultimatum untuk Pihak Halangi Langkah KPK

FOTO: KPK Umumkan Hasil OTT Bupati Kutai Timur dan Istrinya
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) mengumumkan hasil OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK menahan tujuh tersangka dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penangkapan Ferdy Yuman dilakukan tim penindakan pada Sabtu 9 Januari 2021 malam.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).

Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya