Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ferdy Yuman (FY), tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, Ferdy Yuman ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Januari 2021.
Baca Juga
"Tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Setyo digm Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (10/1/2021).
Advertisement
Sebagai upaya pencegahan virus Corona Covid-19, Fredy untuk sementara waktu akan diisolasi selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1, Rasuna Said.
"Sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka yang bersangkutan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata Setyo.
Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ultimatum untuk Pihak Halangi Langkah KPK
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penangkapan Ferdy Yuman dilakukan tim penindakan pada Sabtu 9 Januari 2021 malam.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).
Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi
Advertisement