Sebanyak 2.465 BUMDes Sudah Mendaftar di Kemendes PDTT

Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jun 2021, 20:49 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 20:44 WIB
Menteri Abdul Halim Iskandar saat memberikan keterangan pers secara virtual tentang status hukum BUMDes dan data SDGs Desa
Menteri Abdul Halim Iskandar saat memberikan keterangan pers secara virtual tentang status hukum BUMDes dan data SDGs Desa

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT. Selanjutnya, Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, jika dinyatakan oke, maka akan dikirim ke Kemenkumham.

Di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum. "Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing," jelasnya.

Sebagai badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait)," jelasnya.

Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa. Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes, berita acara dan Program Kerja.

Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya