Daya Tampung Sekolah Negeri di DKI Terbatas, Pendaftar PPDB Online Harus Diseleksi

Nahdiana mengatakan, daya tampung untuk SMP negeri dibandingkan dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) di Jakarta hanya 47,33 persen. Sedangkan untuk daya tampung SMA dan SMK hanya 33,66 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 07 Jun 2021, 17:08 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 17:08 WIB
Posko Pelayanan PPDB Dipadati Warga
Orang tua murid tingkat SMA/SMK mengantre di Posko Pelayanan Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2018 di SMKN 1 Budi Utomo, Jakarta, Kamis (28/6). Pendaftaran PPDB online tingkat SMA/SMK berakhir hari ini. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan bila daya tampung sekolah negeri seperti halnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak mencapai 50 persen.

Dia menyebut seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan untuk menyeleksi para pelajar yang jumlahnya lebih banyak dibanding daya tampung sekolah. 

"Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021). 

Dia menjelaskan daya tampung untuk SMP negeri dibandingkan dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) di Jakarta hanya 47,33 persen. Sedangkan untuk daya tampung SMA dan SMK hanya 33,66 persen. 

Karena hal itu, Nahdiana menyatakan bila pihaknya telah melakukan persiapan tahap seleksi yang paling sesuai untuk kondisi warga Ibu Kota. 

"Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orang tua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022," papar dia. 

Lanjut dia, DKI Jakarta memiliki 113  Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), 1.322 Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan 292 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Lalu, 115 Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), 73 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), 13 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB, dan 39 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jadwal PPDB Online

Berikut jadwal PPDB online DKI Jakarta berdasarkan unggahan pada akun instagram @officialppdbdkijakarta: 

 

1. . PAUD

- Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)

- Proses seleksi (21 Juni -7 Juli 2021)

- Pengumuman (7 Juli 2021) dan lapor diri (8-9 Juli 2021)

 

2. SLB

- Pendaftaran dan verifikasi berkas (21 Juni- 7 Juli 2021)

- Proses seleksi (21 Juni-7 Juli 2021)

- Pengumuman (7 Juli 2021) dan lapor diri (8-9 Juli 2021)

 

3. PKBM

- Pendaftaran dan verifikasi berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)

- Proses seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)

- Pengumuman (2 Agustus 2021) dan lapor diri (3 - 4 Agustus 2021)

 

4. SD

a. Jalur Afirmasi

Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:

 

- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021) dan lapor diri (10 -11 Juni 2021)

- Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Transjakarta:

-Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021) dan lapor diri (17-18 Juni 2021)

 

b. Jalur Zonasi

 

- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21-23 Juni 2021) dan lapor diri (24-25 Juni 2021)

 

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

 

- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-23 Juni 2021) dan lapor diri (24-25 Juni 2021)

 

5. SMP-SMA

 

a. Jalur Prestasi

- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-9 Juni 2021) dan lapor diri (10-11 Juni 2021)

 

b. Jalur Afirmasi

 

Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:

 

- Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14-16 Juni 2021) dan lapor diri (17-18 Juni 2021)

- Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak Penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Transjakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

 

Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021) dan lapor diri (24-25 Juni 2021)

 

c. Jalur Zonasi

 

Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021) dan lapor diri (1-2 Juli 2021)

 

d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

 

Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021) dan lapor diri (1-2 Juli 2021)

 

6. SMK

 

a. Jalur Prestasi

 

Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7-9 Juni 2021) dan lapor diri (10-11 Juni 2021)

 

b. Jalur Afirmasi

Anak asuh panti dan penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19:

 

Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021) dan lapor diri (17-18 Juni 2021)

 

Anak yang terdaftar dalam DTKS, anak Penerima KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi mitra Transjakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:

 

Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021) dan lapor diri (24-25 Juni 2021)

 

c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

 

Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021) dan lapor diri (1-2 Juli 2021)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya