Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tunjangan kepada para Pengawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di jabatan fungsional khususnya mengawasi alat dan mesin pertanian.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang ditandatangani 31 Mei 2021 dan diundangkan 2 Juni 2021.
"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 1 yang dikutip, Minggu (1/6/2021).
Advertisement
Adapun beban anggaran pemberian tunjangan bagi PNS ini dibagi dua. Bagi mereka yang bekerja pada pemerintah pusat, maka dibebankan pada APBN.
"Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," demikian bunyi pasal 4 huruf b seperti dikutip.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Besaran Tunjangan
Â
Dalam lampiran Perpres Nomor 51 Tahun 2021 tersebut, disampaikan besaran dari tunjangan bagi PNS ini. Yakni rinciannya:
1. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli madya Rp1.260.000
2. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli muda Rp960.000
3. Pengawas alat dan mesin pertanian ahli pertama Rp540.000
Â
Â
Â
Reporter: Intan Umbari/Merdeka.com
Advertisement