WNA di Indonesia Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Gratis, Tapi dengan Syarat

Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia mengikuti program vaksinasi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2021, 13:16 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 13:15 WIB
FOTO: Melihat Sentra Vaksinasi COVID-19 di Jakarta
Vaksinator menyiapkan vaksin AstraZeneca untuk disuntikkan kepada warga saat peresmian Sentra Vaksinasi COVID-19 di RS St. Carolus, Jakarta, Senin (14/6/2021). Sentra vaksinasi ini melayani warga 18 tahun ke atas, pralansia, serta pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia mengikuti program vaksinasi Covid-19. Tak hanya untuk program vaksinasi gotong royong, tapi juga vaksinasi gratis dari pemerintah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi WNA yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19. Pertama, berusia di atas 60 tahun atau lansia.

Kedua, WNA merupakan guru, dosen atau tenaga kependidikan. Ketiga, WNA pada kondisi tertentu, seperti tinggal di RT zona merah atau oranye Covid-19.

"WNA yang tinggal di RW atau kampung penataan pemukiman, RW yang ada variant of concern (VoC)," jelas Nadia kepada Merdeka, Rabu (16/6/2021).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada aturan ini disebutkan, perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi program atau vaksinasi gotong royong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kriteria yang Tercantum

Pada Pasal 10A Ayat (1) Permenkes tersebut menyatakan bahwa selain perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional, WNA dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan kriteria:

a. Untuk vaksinasi program meliputi warga negara asing yang berumur di atas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan dan warga negara asing tertentu;

b. Untuk vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan vaksinasi Gotong Royong.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya