Liputan6.com, Jakarta Pemerintah daerah mulai melakukan koordinasi, menjabarkan dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di wilayahnya masing-masing yang diperpanjang hingga 28 Juni 2021.
Perpanjangan kebijakan tersebut di antaranya dilaksanakan oleh pemerintah Jawa Tengah (Jateng). Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) nomor 443.5/0008989 yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 15 Juni 2021.
Advertisement
Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Ganjar pun meminta agar kepala daerah di Jateng memperpanjang PPKM Mikro dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan agar terhindar dari potensi penularan Covid-19.
"Memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro pada tanggal 15-28 Juni 2021 secara lebih ketat dengan koordinasi yang intensif bersama aparat terkait di daerah maupun vertikal," ujar Ganjar Pranowo, Sabtu (19/6/2021).
"Juga memperhatikan secara dinamis perkembangan epidemologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan," sambungnya.
Sementara itu dalam menjalankan InMendagri, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) juga memperpanjang PPKM berskala Mikro dan meminta setiap bupati dan wali kota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus Covid-19 dapat ditekan.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Ahmad Najib mengatakan, PPKM ini sebelumnya dijadwalkan berakhir pada Senin (14/6/2021). Namun pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan PPKM, karena terjadi lonjakan kasus.
"Kita tidak ingin kejadian di Kudus terjadi di Sumsel, sehingga PPKM ini pun diperpanjang," kata Najib kepada wartawan.
Selain itu, Pemprov Sumatera Utara (Sumut) juga merespons InMendagri dengan kembali memperpanjang PPKM skala Mikro.
"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memperpanjang PPKM berskala Mikro hingga 28 Juni. Sehingga pemerintah Kota Banjarmasin memastikan protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan ketat.
"Operasi yustisi untuk pengetatan protokol kesehatan pasti dilakukan," kata Pejabat Wali Kota Banjarmasin Akhmad Fydayeen.
Operasi yustisi untuk menangkal penyebaran Covid-19 tersebut, lanjut dia, memantau kerumunan di tempat-tempat umum. Baik di pusat perbelanjaan hingga cafe, restoran atau rumah makan, maupun tempat hiburan malam.
"Sekalian juga memantau ketaatan operasionalnya yang sudah ditentukan harus tutup pada waktunya," papar Akhmad Fydayeen.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan Pemkot Madiun
Selain itu, Pemerintah Kota Madiun juga kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM skala Mikro, menyusul penyebaran kasus Covid-19 di wilayah setempat yang masih tinggi.
"Saya ingatkan kembali kepada warga Kota Madiun untuk menghindari kerumunan serta mobilitas. Jangan lengah, terus tingkatkan disiplin protokol kesehatan," ujar Wali Kota Madiun Maidi dalam keterangan di Madiun.
Menurut ia, keputusan perpanjangan PPKM skala Mikro tersebut diatur dalam Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini karena tren penularan kasus COVID-19 di Kota Madiun masih terus terjadi.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Pelaksanaan PPKM Mikro ini didasarkan kepada InMendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Advertisement