KPK Koordinasi Mabes Polri Terkait Tersangka Century

KPK akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penahanan Septanus Farok dan Umar Muchsin, tersangka pencucian uang dalam kasus Bank Century.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Nov 2012, 15:07 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2012, 15:07 WIB
bambang-widjojanto121005c.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penahanan Septanus Farok dan Umar Muchsin, tersangka pencucian uang dalam kasus Bank Century. Sebelumnya, keduanya telah ditahan di Bareskrim Polri sejak Jumat (23/11) kemarin.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dirinya belum bisa berkomentar lebih banyak mengenai penahanan kedua orang tersangka sebelum lembaganya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri.

"Saya pikir KPK kan punya kewenangan koordinasi dan supervisi. Nah, kalau sudah dilakukan penyidikan, biasanya kita dapat SPDP. Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama kami menduga akan dikirimkan SPDP, dan melalui SPDP itulah fungsi koordinasi sambil jalan," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/11/2012).

Bambang kembali menegaskan lembaganya tidak dapat berkomentar hingga SPDP diterima pihaknya. "Saya tidak bisa membuat pernyataan apapun sebelum menerima SPDP, setidaknya tim KPK akan berinisiatif untuk mencoba mengecek," katanya lagi saat didesak awak media.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menangani kasus Money Laundry dalam perkara Bank Century. Bahkan, dua tersangka telah ditahan. Keduanya adalah Septanus farok yang diduga menerima dana Bank Century sebesar Rp 3,5 miliar dan Umar Mucsin yang juga diduga menerima Rp 8,2 miliar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, penyidik menahan kedua tersangka itu untuk mempercepat proses penyitaan dan pengembalian aset milik negara sebesar Rp 1,4 triliun.

Boy menuturkan, awalnya penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat 16 November 2012, namun keduanya tidak memenuhi panggilan. Para tersangka juga sempat tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik kepolisian pada Senin 19 November 2012.

Namun, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan dan kedua tersangka akhirnya memenuhi undangan tersebut. Sehingga polisi menahan Farok dan Muchsin pada Rabu (21/11/2012) malam.

Selain menetapkan Faruk dan Muchsin sebagai tersangka, polisi juga memproses hukum terhadap terpidana sembilan tahun, Robert Tantular, yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang itu. (ALI)



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya