Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh

Kementerian Dalam Negeri berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 25 Jun 2021, 18:29 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2021, 18:29 WIB
Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh
Penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan segmen batas daerah antara kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhasil menyelesaikan persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. Penyelesaian itu diresmikan dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antara kepala daerah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh. 

Penandatanganan dilakukan saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (26/6/2021).

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro dalam sambutannya mengapresiasi atas selesainya persoalan segmen batas daerah di Provinsi Aceh. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Segmen batas daerah

Kemendagri Selesaikan Persoalan Segmen Batas Daerah di Provinsi Aceh
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (26/6/2021).

Dia menegaskan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar segmen batas daerah yang jumlahnya tersisa 311 dari 900 lebih segera diselesaikan. Saat ini, kata dia, pemerintah tengah berusaha mempercepat penyelesaian sisa segmen batas daerah tersebut.

“Saya atas nama Bapak Menteri Dalam Negeri ingin memberikan apresiasi atas kerja keras kita ini, inilah kerja kita bersama,” ujar Suhajar.

Dia mengatakan, Mendagri telah membentuk 12 tim untuk menyelesaikan persoalan segmen batas daerah. Penyelesaian itu dilakukan dengan berbasis provinsi. Tim yang telah terbentuk tersebut, selanjutnya diturunkan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan.

 

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Suhajar Diantoro saat Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Segmen Batas Daerah, di Gedung C Sasana Bhakti Praja Kantor Kemendagri, Jumat (26/6/2021).

Suhajar menjelaskan, penyelesaian batas daerah ini berkaitan dengan tata ruang kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Menurutnya, bila persoalan batas daerah ini selesai tertangani, urusan tata ruang kabupaten/kota pun turut rampung.

“Sehingga di mana Bapak/Ibu menempatkan daerah industri, di mana Bapak/Ibu menempatkan lokasi perumahan, lokasi perkantoran, lokasi hutan produksi terbatas, dan lain sebagainya di dalam tata ruang, hanya bisa sempurna kalau batas daerahnya telah terselesaikan,” kata Suhajar menerangkan.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya