KPK Periksa Pihak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Aceh.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jun 2021, 14:18 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2021, 14:18 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Aceh. Sejumlah pihak pun dimintai keterangan untuk mendalami perkara yang masuk dalam tahan penyelidikan itu.

"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa sejak beberapa waktu lalu ada kegiatan penyelidikan oleh KPK di antaranya melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin (28/6/2021).

Ali belum memerinci identitas dari para saksi yang diperiksa tersebut lantaran masih demi kepentingan dan keberhasilan penyelidikan.

"Kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai materi kegiatan dimaksud," jelas dia.

Sejauh ini, KPK tengah mendalami keterangan saksi dan temuan bukti awal dalam kasus tersebut. Hingga nantinya dapat menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

"Berikutnya akan dilakukan analisa lebih lanjut secara mendalam sesuai ketentuan undang-undang untuk dapat diambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa dugaan korupsi dimaksud," Ali menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Periksa Pejabat Pemda Aceh

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah pejabat Aceh terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu. Antara lain Sekda Aceh Taqwallah dan Kadis Perhubungan Aceh Junaidi.

Kemudian pemeriksaan juga berlangsung di lantai tiga gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh sejak 21 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021.

Mereka yang diperiksa ada mantan Kadis PUPR Aceh Fajri, mantan Kadis BPKA Bustami, mantan Kepala Bappeda Aceh Azhari, mantan Direkrut RSUDZA Banda Aceh Azharuddin, serta sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan Aceh lainnya.

Penyelidikan KPK di Aceh itu diduga terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat, serta mengenai sejumlah proyek dengan skema multiyears atau tahun jamak melalui APBA 2019-2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya