Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan meraih kualifikasi kategori informatif dalam monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan sebagai salah satu Badan Publik, Kementerian Dalam Negeri telah mengikuti kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik. Pada tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri mendapatkan kualifikasi “menuju informatif”. Dengan komitmen dan upaya-upaya perbaikan, pada tahun 2019 Kementerian Dalam Negeri berhasil mendapatkan kualifikasi “Informatif”.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat tahun 2020, sebanyak 17,24% Badan Publik dari 347 Badan Publik mendapatkan kualifikasi Informatif, salah satunya Kementerian Dalam Negeri dengan nilai 91,96 dan menduduki peringkat ke 13 pada kategori Kementerian.
Advertisement
“Kemendagri melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 itu telah memasang target untuk mendapatkan nilai hasil Monev keterbukaan Informasi Publik ini di atas 90 poin, atau masuk dalam kualifikasi informatif,” kata Benni dalam Acara Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 Lingkup Kemendagri, Kamis (1/07/2021).
Ia juga menyampaikan, Pusat Penerangan sebagai PPID Utama Kementerian Dalam Negeri akan menjadi perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi kuesioner pada aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id selama periode tanggal 23 Juni sampai dengan 23 Juli 2021.
Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari Biro/Pusat dan Komponen Kemendagri untuk dapat menyampaikan informasi berupa inovasi dan kolaborasi yang berhubungan dengan keterbukaan informasi publik; Usulan Daftar Informasi yang dikecualikan; Daftar Informasi Publik yang dimutakhirkan; dan Informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagaimana disampaikan pada lampiran undangan rapat kegiatan tersebut.
“Sangat dibutuhkan kebersamaan, sangat dibutuhkan sinergi dan komitmen untuk mengikuti kegiatan monev keterbukaan informasi publik 2021 ini secara maksimal,” tandasnya.
Monev Keterbukaan Informasi
Diketahui, pada 15 Juni 2021, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah melaksanakan sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi pada Badan Publik secara virtual. Kegiatan dimaksud secara resmi membuka rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Tahun 2021 yang terdiri dari tahapan Sosialisasi; Pengisian kuesioner oleh PPID Utama melalui aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id sejak tanggal 23 Juni hingga 23 Juli 2021; Verifikasi oleh Tim Komisi Informasi Pusat tanggal 28 Juli s.d 24 Agustus 2021 dan Koreksi atas verifikasi (Quality Control) oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat tanggal 25 Agustus hingga 9 September 2021; Presentasi oleh Pimpinan Badan Publik, atau Atasan PPID tanggal 29 hingga 6 Oktober 2021; dan Penganugerahan oleh Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 26 Oktober 2021.
Tahun 2021 Kementerian Dalam Negeri menargetkan untuk mempertahankan kualifikasi Informatif dan masuk dalam urutan 10 besar pada kategori Kementerian. Sehingga Benni berharap, hasil sosialisasi Monev tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tidak hanya dalam rangka mengikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik, namun juga untuk menjadi upaya perbaikan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(*)
Advertisement