PPKM Darurat Ditetapkan, Pemerintah Kembali Gencarkan Bansos

Menurut Luhut, pemerintah masih memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan yang terdampak.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Jul 2021, 17:22 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 15:34 WIB
Bansos
Bantuan sosial (bansos) adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar masyarakat dapat meningkatkan taraf kesejahteraan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar sebagai pemegang tongkat komando, kebijakan bantuan sosial akan digelontorkan.

"Jadi, bansos akan digulirkan lagi," kata Luhut saat jumpa pers daring, Kamis (1/7/2021).

Menurut Luhut, pemerintah masih memiliki kekuatan finansial yang cukup untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat membutuhkan yang terdampak. Karenanya, Luhut menegaskan, agar tidak ada narasi yang membohongi rakyat terkait hal tersebut.

"Jangan kita bohongi rakyat. Ekonomi mengalami keberhasilan. Presiden berhasil menavigasi, pemerintah telah berkodinasi bansos, terutama masyaratak menengah ke bawah yang menurut Presiden harus betul dilindungi," jelas Luhut.

Luhut percaya dengan PPKM darurat ini, pemulihan kesehatan dan ekonomi dapat lebih baik.

"Saya berharap recover ekonomi bisa lebih cepat pulh dari yang sebelumnya," Luhut menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya