Pelanggar PPKM Darurat di Bekasi Diancam Sanksi Penyegelan hingga Pidana Badan

Ancaman hukuman tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2021, 17:33 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 17:33 WIB
Sebagian Toko Tutup di Jakarta dan Beralih ke Online
Seorang pria berada di balik kaca sebuah kedai kopi yang tutup di kawasan Sabang, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Rumah makan hingga restoran diizinkan buka hanya untuk melayani layanan delivery order atau takeaway selama PPKM Darurat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat mengancam pidana bagi pelanggar yang terbukti secara sengaja tidak mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Ancaman hukuman tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika menjelaskan, pada diktum ketiga poin (l) Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

"Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah. Sementara, terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian," ujar Dodo dilansir Antara, Sabtu (3/7/2021).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan sanksi ditujukan bagi pelanggar yang tidak mematuhi kebijakan, setelah melewati sejumlah tahapan pemberian sanksi.

Tahapan tersebut mulai dari sosialisasi dan edukasi, sejumlah teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana.

"Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis," jelas Windhy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sanksi Berupa Penyegelan dan Pidana Badan

Windhy mengaku sanksi tegas berupa penyegelan dan pidana badan hanya akan diberikan kepada pelanggar yang sudah ditegur hingga beberapa kali baik lisan maupun tulisan, namun tetap membandel.

"Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas. Karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat ini," tuturnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya