Puluhan Mobil dari Jakarta ke Tangerang Diputar Balik di Hari Pertama PPKM Darurat

Putar Balik di hari pertama PPKM darurat di Tangerang, setelah para pengemudi tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin dan hasil rapid antigen.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Jul 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 20:05 WIB
Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Suasana jalan protokol Ibu Kota yang tampak sepi di kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama, Polres Kota Tangerang sudah memutar balik puluhan kendaraan dari arah Jakarta ke Tangerang di kawasan Tol Balaraja Timur, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (3/7/2021).

Hal ini dilakukan setelah para pengemudi tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin dan hasil rapid test antigen. Dua ketentuan itu berlaku usai Kabupaten Tangerang masuk dalam wilayah penerapan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.

"Hari ini kita sosialisasi dan penindakan ke masyarakat soal aturan PPKM sesuai dengan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Dalam penerapannya pun, Wahyu mengaku pihaknya tetap mengedepankan upaya preventif, edukatif, tegas, dan humanis.

Apabila tidak memenuhi persyaratan, kendaraan yang melintas akan diminta putar balik arah. Kemudian, pelaku pelanggaran PPKM Darurat diberikan imbauan, teguran simpatik, hingga terakhir tindakan tegas.

"Kita mengintensifkan patroli dan woro-woro untuk sosialisasi ke masyarakat. Selain itu, patroli juga untuk mencegah atau membubarkan kerumunan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sanksi Tegas Jika Tidak Diindahkan

Apabila patroli dan imbauan tidak diindahkan, Wahyu menegaskan akan memberi tindakan tegas. Langkah itu, kata Wahyu, berdasarkan asas hukum bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau yang dikenal dengan istilah asas hukum 'Salus Populi Suprema Lex Esto'.

"Dalam kondisi darurat kami akan tegakkan 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau 'Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi'. Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kita tindak tegas. Penegakan hukum akan kita tegakkan," ungkapnya.

Selain itu, dalam PPKM Darurat, ada sejumlah posko yang didirikan untuk menyekat dan memantau pergerakan masyarakat, yakni Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, Perbatasan Jayanti (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di Perbatasan Kresek (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan perbatasan Kronjo (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya