Anies Baswedan: STRP Hanya Didaftarkan oleh Perusahaan, Bukan Individu

Pemprov DKI memberlakukan STRP sebagai syarat masuk wilayah Jakarta selama periode PPKM Darurat.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Jul 2021, 05:25 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 05:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan | instagram.com/aniesbaswedan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pendaftaran untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak dapat dilakukan secara individu atau personal.

Anies mengatakan bahwa, pemerintah hanya akan memberikan izin STRP jika pihak perusahaan yang mendaftarkan pegawainya sebagai syarat keluar masuk Jakarta selama periode PPKM Darurat.

"Yang mendaftarkan tidak bisa individu tapi perusahaan yang mendaftarkan. Lalu perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ akan dikeluarkan surat tanda registrasi, prosesnya maksimal lima jam sejak data dimasukkan," kata Anies dalam YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (5/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan aplikasi JakEVO sempat mengalami perlambatan karena banyak pegawai yang melakukan registrasi.

Anies menyebut kapasitas aplikasi tersebut hanya 1 juta pendaftar. Sementara pengguna hari ini mencapai 17 juta.

"Hari ini yang masuk 17 juta pendaftar, itu artinya banyak yang sesungguhnya bukan sektor esensial dan sektor kritikan ikut mendaftar," ucapnya.

Karena hal itu, dia meminta agar pegawai nonesensial tidak melakukan pendaftaran. Bila melakukan pelanggaran pihaknya akan memberikan penindakan tegas.

"Kami imbau, hanya sektor esensial dan kritikal yang perlu dan bisa ajukan registrasi," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

STRP untuk Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat

FOTO: Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Kondisi arus lalu lintas di sekitar lokasi penyekatan kendaraan menuju Kota Depok di Jalan Komjen Pol M Jasin (Akses UI), Depok, Senin (5/7/2021). Imbas operasi penyekatan tersebut, kendaraan yang akan masuk atau melintas Kota Depok terhambat dan terjadi antrean. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).

Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya.

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya