Bertambah hingga 31.189, Kasus Positif Covid-19 Per 6 Juli 2021 Jadi 2.345.018 Orang

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin 5 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Jul 2021, 17:26 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2021, 17:15 WIB
Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Foto: Shutterstock By By RESTOCK images)

Liputan6.com, Jakarta - Angka kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah setiap harinya.

Dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, terdapat penambahan 31.189 orang pada hari ini, Selasa (6/7/2021) dinyatakan positif Corona.

Sehingga, total akumulatifnya ada 2.345.018 orang sampai kini di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Sedangkan penambahan kasus sembuh pada hari ini bertambah 15.863 orang. Jadi, total akumulatif hingga saat ini ada 1.958.553 pasien sudah berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia bertambah 728 orang pada hari ini. Total akumulatifnya menjadi 61.868 orang di Indonesia meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 sampai saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin 5 Juli 2021, pukul 14.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Target Vaksinasi Covid-19 Jokowi

Jokowi mendapat suntikan dosis kedua vaksin Sinovac. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jokowi mendapat suntikan dosis kedua vaksin Sinovac. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menargetkan vaksinasi Covid-19 mencapai 2 juta suntikan per hari mulai Agustus 2021 untuk dinaikkan lagi.

Dia menginginkan target vaksinasi Covid-19 dinaikkan menjadi 5 juta suntikan per hari.

"Bapak Presiden mengarahkan agar dipastikan 1 juta vaksinasi di Juli terus dicapai, dan beliau di Agustus pengen 2 juta (per hari). Dan beliau menambahkan kalau perlu dinaikkan sampai 5 juta," jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).

Menurut dia, Indonesia akan kembali menerima 31 juta dosis vaksin pada Juli ini. Dengan begitu, Budi meyakini target 1 juta vaksinasi Covid-19 per hari dapat tercapai.

Kemudian, Indonesia akan kedatangan 45 juta dosis vaksin pada Agustus 2021. Dia pun optimistis jumlah vaksinasi Covid-19 bisa naik menjadi 2 juta suntikan per hari.

"Agustus akan datang 45 juta dosis vaksin sehingga kita bisa naikkan jumlah vaksinasinya setiap hari sehingga beberapa hari bisa sampai ke 2 juta (suntikan)," jelas Budi Gunadi.

 

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi virus corona, COVID-19, Long COVID
Ilustrasi virus corona, COVID-19, Long COVID. (Photo by kjpargeter on Freepik)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?

Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya