Langgar PPKM Darurat, 3 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, 8 Juli 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Jul 2021, 09:29 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 09:29 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dewi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (protkes) di Pulau Dewata selama PPKM Darurat.

Ketiga WNA tersebut diamankan oleh petugas gabungan dalam operasi Yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara Bali pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengungkapkan ketiga WNA tersebut adalah MR, pria 26 tahun asal Irlandia, AA, perempuan 22 asal Amerika Serikat, dan ZK, perempuan 26 tahun yang berkebangsaan Rusia. 

Petugas gabungan terdiri dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Satpol PP Provinsi Bali, dan Kodim 1611/Badung, berpencar untuk mendatangi lokasi-lokasi yang menjadi potensi orang asing melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Fokus kami yaitu menyasar kepada WNA yang melanggar protokol kesehatan, baik itu ketika di luar rumah yang kebanyakan ditemui ketika para WNA mengendarai motor,” ungkap pria yang akrab disapa Angga itu dalam keterangan tertulis terkait WNA pelanggar PPKM Darurat, Sabtu (10/7/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jenis Pelanggaran

Selama operasi tersebut, Angga menjelaskan, petugas mendapati 14 WNA yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker ketika berada di luar rumah. Para pelanggar protokol kesehatan langsung dikenakan tindakan baik teguran lisan, denda, maupun diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

“Terhadap tiga orang WNA tersebut hari ini (Jumat, 9/7/2021) telah kami periksa dan menunggu proses deportasi,” jelas Angga.

Angga menyampaikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai bisa menindak para WNA pelanggar protokol kesehatan setelah dinyatakan bersalah oleh Satpol PP Provinsi Bali. Di antara pelanggar terdapat tiga WNA yang direkomendasikan deportasi karena sama sekali tidak memakai masker, dan sisanya dikenakan denda oleh Satpol PP sebesar 1 juta rupiah karena tidak memakai masker dengan benar.

“Kami senantiasa mengimbau kepada WNA yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan yang berlaku, utamanya dalam hal protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya