Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal mulai 12-20 Juli 2021. Salah satu syarat bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta adalah membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, selain STRP, pelaku perjalanan bisa membawa Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).
"Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," kata Pratomo dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Advertisement
Pratomo berharap, pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran Covid-19.
"MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal," kata dia.
Pratomo menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ini Waktu Operasional MRT saat PPKM Darurat
Sejumlah transportasi umum di Jakarta melakukan penyesuaian waktu operasional selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Transportasi umum itu seperti Transjakarta, MRT, LRT hingga KRL Jabodetabek.
Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menyatakan perubahan waktu operasional dan penutupan sementara beberapa entrance stasiun diberlakukan hari ini Senin (5/7/2021).
"Dalam rangka penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta menjadi pukul 06.00 WIB - 20.30 WIB berlaku Senin - Minggu (setiap hari)," kata Pratomo dalam keterangan tertulis.
Lalu untuk waktu tunggu 10 menit jeda kedatangan per kereta. Kapasitas penumpang juga dibatasi yakni sebanyak 65 orang per kereta.
Selain itu sejumlah entrance gate stasiun yang akan ditutup sementara yakni di Stasiun Fatmawati, entrance B, lokasi terdekat: Escalator dekat taman Cilandak, Astra BMW, South Quarter (Jl. RA Kartini, South Quarter) dan Entrance D, lokasi terdekat: Entrance depan BPJS, SPBU Pertamina (Jalan RA Kartini, RSUP Fatmawati).
Di Cipete Raya yakni Entrance A, lokasi terdekat: Holland Bakery, Toyota (Jalan Terogong Raya, RS Setia Mitra) dan Entrance D, lokasi terdekat: Pusdiklat Kemensetneg (Jl. BDN Raya, Pusdiklat Kemensetneg) c) Entrance E, lokasi terdekat: Showroom Honda (Jalan RS Fatmawati).
Kemudian di Istora Mandiri yakni Entrance B, lokasi terdekat: Hotel Sultan, GBK pintu 7 (Jalan Pintu Gelora 7, Hutan Kota Senayan) dan Entrance D, lokasi terdekat: SCBD, Polda Metro Jaya (Jalan Jend. Sudirman, Polda Metro Jaya)
Advertisement