18 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban

Dalam berkurban sangat penting bagi umat Islam agar memilih hewan ternak kurban yang benar-benar bagus.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 15 Jul 2021, 19:12 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 19:12 WIB
Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Masa Pandem
Tim dokter dari Sudin KPKP Jakarta Timur memeriksa kesehatan hewan kurban di salah satu tempat penjualan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Pemeriksaan akan terus berlangsung hingga 19 Juli mendatang atau sehari sebelum Hari Raya Idul Adha. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta Kurban berasal dari kata qariba yaqrobu qurbanan wa wirbanan yang artinya mendekat. Kurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah. 

Kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha berasal dari kata “udhiyyah” yang merupakan bentuk jamak dari “dhaniyyah” artinya waktu dhuha. Hal tersebut berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah shalat Idul Adha.

Penyembelihan hanya dilakukan pada tanggal tertentu, yaitu pada 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik 11,12,13 Dzulhijjah. Secara praktiknya, kurban artinya sembelihan. Kemudian, kurban merupakan syiar Islam yang Allah syariatkan dalam Al Quran.

Dalam berkurban sangat penting bagi umat Islam agar memilih hewan ternak kurban yang benar-benar bagus. Rasulullah mengajarkan umatnya untuk sedekah dengan barang terbaik, termasuk saat berkurban. Bukan untuk pamer, melainkan agar manfaatnya berkelanjutan secara baik untuk golongan penerima daging kurban.

Inilah ciri-ciri hewan cacat yang tidak layak kurban:

Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Masa Pandem
Tim dokter dari Sudin KPKP Jakarta Timur menyuntikan vitamin kepada hewan kurban di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Pemeriksaan untuk menjamin kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dijual telah memenuhi syarat kesehatan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
  1. Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata,
  2. Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total,
  3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus,
  4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah,
  5. Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung,
  6. Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan,
  7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga,
  8. Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya,
  9. Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan,
  10. Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu,
  11. Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir,
  12. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus,
  13. Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya,
  14. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,
  15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya,
  16. Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,
  17. Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu,
  18. Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.

Syarat memilih hewan kurban

Petugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok
Petugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok memeriksa hewan kurban. (Foto Istimewa).

Mengutip dari Dompet Dhuafa, inilah syarat memilih hewan kurban agar kualitas dagingnya berkualitas, sehingga layak dikonsumsi oleh kalangan internal dan masyarakat luas:  

Hewan kurban tersebut berupa jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.

Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
  • AtsTsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
  • Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan

Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Semoga dapat menambah pengetahuan mengenai apa itu kurban yang selalu umat Islam lakukan setahun sekali. Di masa pandemi ini, qurban membantu peternak dan penerima manfaat untuk bertahan hidup. Mari, tetap semangat berbagi dengan kurban online di lembaga seperti Dompet Dhuafa.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya