Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya telah memutuskan untuk menambah lokasi penyekatan selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Adapun totalnya kini ada 1.038 titik.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono membenarkan bahwa penambahan tersebut mencakup jalan yang ada di daerah Lampung.
"Ya, bertambah jadi 1.038," tutur Istiono saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Advertisement
Menurut Istiono, penambahan titik penyekatan itu tentunya dimaksudkan agar pergerakan dan mobilitas masyarakat menjadi semakin terbatas.
"Hanya sektor esensial dan kritikal saja yang bergerak," jelas Istiono.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Rincian 1.038 Titik Penyekatan
Sejauh ini, sebaran 1.038 titik penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
1. Lampung: 21 lokasi terdiri dari 2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non tol dan 2 lokasi di pelabuhan.
2. Banten: 20 lokasi diantaranya 2 lokasi di jalan tol, 17 lokasi di jalan non tol dan 1 lokasi di pelabuhan.
3. Metro Jaya: 100 lokasi diantaranya 15 lokasi di jalan tol dan 85 lokasi di jalan non tol.
4. Jabar: 353 lokasi terdiri dari 21 lokasi di jalan tol dan 332 lokasi di jalan non tol.
5. DIY: 23 lokasi di semua jalan non tol.
6. Jateng: 271 lokasi diantaranya 27 lokasi di jalan tol dan 244 lokasi di jalan non tol.
7. Jatim: 209 lokasi terdiri dari 19 lokasi di jalan tol, 189 lokasi di jalan non tol dan 1 lokasi di pelabuhan.
8. Bali: 41 lokasi terdiri dari 38 lokasi di jalan non tol dan 3 lokasi di pelabuhan.
Advertisement