Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H dengan menyalurkan sebanyak 18 ekor sapi sebagai hewan kurban. Seluruh daging potong akan dibagikan ke berbagai kalangan, baik internal hingga masyarakat umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, 10 dari 18 ekor sapi yang disalurkan merupakan milik Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kurban akan dilaksanakan pada Rabu 21 Juli 2021 mulai pukul 07:00 WIB dengan didampingi dan diawasi dari Pengurus Masjid Kejaksaan Agung sebanyak 10 orang," tutur Leonard dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021).
Advertisement
Menurut Leonard, sebanyak 12 ekor sapi akan dipotong di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung, Jakarta Timur; 3 ekor sapi akan dipotong di RPH Bekasi, Jawa Barat; 1 ekor sapi dipotong di RPH Joglo; dan 2 ekor sapi dipotong di RPH Cikeas Jawa Barat.
"Akan dibagikan kepada pegawai golongan III b ke bawah di lingkungan Kejaksaan Agung, honorer atau pramubhakti, Forum Wartawan Kejaksaan Agung, dan masyarakat," jelas dia.
Adapun sebanyak 1.500 kantong daging kurban akan dibagikan kepada pegawai dan honorer atau pramubhakti pada Rabu, 21 Juli 2021 pukul 13:00 WIB sampai dengan 15:00 WIB di Halaman Utara Gedung DATUN Masjid Baitul Adli.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Protokol Kesehatan Ketat
Leonard memastikan seluruh kegiatan akan menerapkan protokol kesehatan ketat, meliputi jaga jarak hingga menggunakan masker.
"Selanjutnya, daging kurban yang telah dipotong-potong dan dimasukkan ke kantong plastik juga akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan sentra yang ditetapkan oleh panitia kurban," Leonard menandaskan.
Advertisement