Ini Rincian Relaksasi PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 Jika Tren Covid-19 Turun

Presiden Jokowi menyatakan bahwa aturan PPKM Darurat akan dibuka bertahap pada 26 Juli 2021 jika tren kasus Covid-19 menurun.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 20 Jul 2021, 20:51 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 20:44 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Lenteng Agung Raya
Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana merelaksasi aturan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Keputusan itu akan diambil jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," kata Jokowi saat jumpa pers daring, Selasa (20/7/2021).

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," tuturnya menambahkan.

Berikut kebijakan relaksasi PPKM Darurat yang akan diterapkan pemerintah jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19:

1. Pasar Tradisional

Menurut Jokowi, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai puku 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah

2. Pedagang Kaki Lima

Jokowi menilai, pedagang kaki lima, seperti toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

3. Warung Makan

Jokowi memutuskan, terhadap warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

"Saya minta kita semua bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun," Jokowi menandasi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

PPKM Darurat Belum Dicabut

Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat
Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Kebijakan ini dirasa perlu oleh Jokowi dan akan dievaluasi bertahap setelahnya.

"Jika terus mengalami penurunan (tren kasus Covid-19), maka 26 juli 2021 (pemerintah) akan akan melakukan pembukaan secara bertahap secara bertahap," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan daring, Selasa (20/7/2021).

Jokowi mengamini, PPKM Darurat sangat memberatkan masyarakat dari segi ekonomi. Namun jika hal itu tidak dilakukan maka akan berdampak berat dai segi kesehatan.

"Penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, harus diambil pemerintah meski itu sangat berat," jelas Jokowi.   

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya