Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4. Daerah yang sudah ditetapkan masuk kategori level 2 dan 1 akan menerapkan sistem zonasi sesuai dengan angka kasus Covid-19.
Pemerintah sendiri mengizinkan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan digelar dengan total kapasitas 50 persen di daerah PPKM level 2 dan 1. Syaratnya, resepsi yang digelar tersebut harus berada di zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.
"Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 sebagaimana dikutip, Senin (26/7/2021).
Advertisement
Sementara itu, wilayah selain zona hijau yang masuk PPKM level 2 dan 1 diizinkan menggelar resepsi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, hidangan makanan di tempat tetap dilarang.
Adapun penggunaan PPKM level 2 dan 1 ini sesuai dengan situasi Covid-19 di suatu daerah. Suatu daerah masuk kategori PPKM level 1 apabila angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Di sisi lain, daerah dapat masuk kategori PPKM level 2 jika memiliki angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Ketentuan ini mengacu sesuai indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftar Daerah PPKM Level 2
Berikut daftar daerah yang ditetapkan masuk ke PPKM Level 2 berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan:
1. Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Simeulue;
2. Provinsi Sumatera Utara: Kabupaten Batu Bara, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Langkat, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara;
3. Provinsi Sumatera Selatan: Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
4. Provinsi Bengkulu: Kabupaten Seluma;
5. Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Kayong Utara;
6. Provinsi Kalimantan Selatan: Kabupaten Hulu Sungai Utara;
7. Provinsi Sulawesi Selatan: Kabupaten Bone, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Wajo;
8. Provinsi Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju Tengah;
9. Provinsi Sulawesi Tengah: Kabupaten Buol dan Kabupaten Donggala;
10. Provinsi Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton dan Kabupaten Buton Selatan;
11. Provinsi Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
12. Provinsi Gorontalo: Kabupaten Boalemo;
13. Provinsi Maluku: Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur;
14. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kabupaten Lombok Timur;
15. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sabu Raijua;
16. Provinsi Papua: Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mappi, Kabupaten Nduga, Kabupaten Paniai, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Puncak;
17. Provinsi Papua Barat: Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Advertisement