Hengky Kurniawan Dicecar KPK Soal Pembagian Tugas di Pemkab Bandung Barat

Hengky Kurniawan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat Covid-19 di Pemkab Bandung Barat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2021, 17:38 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 17:37 WIB
[Fimela] Hengky Kurniawan
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 yang menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik KPK juga mencecar Hengky Kurniawan soal pembagian tugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

"Hari ini dimintai keterangan terkait pembagian tugas selama di pemerintahan dengan pak Bupati (A Umbara). Saya jawab normatif, kemudian apakah terlibat dalam Satgas Covid-19 di Bandung Barat 2020, saya bilang saya tidak dilibatkan," ujar Hengky di Gedung KPK, Selasa (27/7/2021).

Hengky mengklaim tak pernah mengetahui adanya pertemuan antara pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) dengan Aa Umbara. Namun demikian, Hengky mengaku kenal dengan Totoh yang merupakan penyuap Aa Umbara.

"Kalau pertemuan (antara Aa Umbara dengan Totoh) saya enggak tahu, kalau dengan Pak Totoh saya kenal," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bupati Bandung Barat dan Anak Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya