Wagub DKI Minta Warga Jakarta tetap Makan di Rumah, Meski Diperbolehkan di Luar

Riza meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan saat makan di tempat. Yakni 20 menit untuk makan di warung makan ataupun warteg.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Jul 2021, 11:06 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 11:06 WIB
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga usai menikmati makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat untuk tetap makan di rumah masing-masing meksipun diperbolehkan di warung makan ataupun warteg. 

Kata dia, hal tersebut untuk mencegah adanya penularan Covid-19. 

"Kami tetap anjurkan sekalipun diperkenankan makan di warung, sebaiknya makan di rumah masing-masing atau di tempat kerja masing-masing bagi yang diperkenankan bekerja," kata Riza di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

Kendati begitu, Riza meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang telah ditetapkan saat makan di tempat. Yakni 20 menit untuk makan di warung makan ataupun warteg. 

"Kami minta waktu yang ada di manfaatkan. Khusus makan, tidak nongkrong dan kongko apalagi sambil ngobrol, tidak diperkenankan," jelas dia.

Pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Waktu Makan Dine-in hanya 20 Menit

Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021). 

Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum PPKM Level 4 yaitu Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya