Heryanty Tio Pemberi Donasi Fiktif Rp 2 Triliun Diduga Terbelit Kasus di Polda Metro Jaya

Anak Akidi Tio, penyumbang donasi fiktif untuk tangani Covid-19 sebesar Rp 2 triliun, Heryanty Tio diduga tengah terbelit kasus hukum di Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Agu 2021, 10:54 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 10:53 WIB
Pengusaha Asal Aceh Sumbang Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19 di Sumsel
Bantuan dana sebesar Rp2 triliun, disalurkan keluarga mendiang Akidi Tio, melalui dokter keluarga mendiang Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan ke Polda Sumsel (Dok.Humas Polda / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Anak Akidi Tio, penyumbang donasi fiktif untuk tangani Covid-19 sebesar Rp 2 triliun, Heryanty Tio diduga tengah terbelit kasus hukum di Polda Metro Jaya. Seseorang bernama Ju Bang Kioh melapor ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.

Pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang beredar di kalangan awak media, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil lima orang saksi termasuk pelapor untuk mengusut laporan tersebut.

Namun, dua kali panggilan dilayangkan, pemberi donasi Rp 2 triliun Heryanty Tio tidak pernah menggubris.

"Telah dua kali memanggil terlapor sdri Heryanty Tio," tulis SP2HP seperti dikutip, Selasa (3/8/2021).

Adapun laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kata Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan mengecek laporan tersebut sebelum memberikan pernyataan secara resmi.

"Kita cek dulu," singkat dia saat dihubungi.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Supriyadi mengatakan, tim Dirkrimum Polda Sumsel masih memeriksa anak Akidi Tio, Heriyanti dan keluarganya. Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 23.00 WIB, Senin 2 Agustus 2021.

“Atas dasar kemanusiaan, jadi dihentikan jam 11 malam. Pagi ini akan dilanjutkan sekitar pukul 09.00 WIB, terkait pendalaman yang bersangkutan,” ucapnya, Selasa (3/8/2021).

Dia belum bisa memberikan kepastian, apakah barang bukti berupa donasi Rp 2 triliun tersebut tidak bisa dicairkan atau memang ada kendala khusus.

Dia menegaskan, timnya akan membantu terlaksananya proses pencairan Bilyet Giro, jika dalam mekanisme pencairannya ada kendala khusus.

“BG (Bilyet Giro) itu dipegang oleh Heriyanti, selaku pemilik BG,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya