Liputan6.com, Jakarta Dua pendamping sosial pada 4 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten menilap dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menilap sebagian uang bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 800 juta.
Baca Juga
"Adapun kerugian uang yang tidak disalurkan untuk 4 desa itu sebesar Rp 800 juta," katanya dalam konferensi pers daring yang dihelat Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (3/8/2021).
Advertisement
Dana itu merupakan dana PKH periode 2018/2019. Bahrudin menerangkan, keduanya menggunakan modus mengambil sejumlah uang bansos dari ATM penerima PKH yang mestinya diserahkan ke keluarga penerima.
"Si kedua tersangka ini, pendamping sosial ini, itu meminta ATM dari keluarga penerima (untuk ditarikan saldo). ATM itu oleh pendamping sosial diambil sendiri, setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan kepada KPM (keluarga penerima manfaat) itu tidak sesuai, jadi ada selisih," ungkapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selisih
Bahrudin mengatakan selisihnya memang tidak terlalu besar, yakni antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Namun jika itu dikalikan dengan jumlah total penerima bantuan, maka angkanya lumayan besar.
"Jadi untuk 4 desa aja itu uang yang disalahgunakan itu sekitar Rp 800 juta," pungkasnya.
Advertisement