Kejaksaan Agung Resmi Pecat Tidak Hormat Pinangki Sirna Malasari

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Agu 2021, 15:25 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 15:24 WIB
Pinangki Sirna Malasari Jalani Sidang Lanjutan Suap Djoko Tjandra
Terdakwa dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memecat Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS. Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Tentang keputusan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari. Pada hari ini Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap PNS atas nama Pinangki Sirna Malasari," tutur Leonard dalam konferensi pers, Jumat (6/8/2021).

Leonard mengatakan, keputusan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut dengan pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan DKI Jakarta," jelas dia.

Pertimbangan Jaksa Agung selanjutnya adalah sesuai ketentuan Pasal 87 ayat 4 huruf d UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan dengan tidak hormat Pinangki Sirna Malasari," Leonard menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis Eks Jaksa Pinangki Dipotong dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara

FOTO: Sidang Lanjutan Pinangki Sirna Malasari Simak Kesaksian Andi Irfan Jaya
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari. Pengadilan Tinggi DKI mengubah vonis yang dinjatuhkan terhadap Pinangki.

"Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa," demikian bunyi putusan PT DKI tersebut dikutip Senin (14/6/2021).

Majelis hakim dalam persidangan menyatakan, Pinangki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi menyunat vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan.

Putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," bunyi putusan.

Putusan PT DKI ini tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum pada Kejagung. Kejagung menuntut Pinangki penjara 4 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya