Luhut: PPKM Level 4 pada 2-9 Agustus Turunkan Kasus Covid 59,6 Persen

Meski terjadi penurunan, Luhut menyatakan pemerintah memutuskan PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Agu 2021, 22:12 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 22:12 WIB
Menko Luhut
Luhut Binsar Pandjaitan adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan hasil evaluasi penerapan PPKM Level 4 di Jawa-Bali telah menunjukkan hasil cukup menggembirakan.

Luhut menyebut penurunan kasus positif Covid-19 mencapai lebih dari 50 persen.

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2, yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa-Bali, menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," ujar Luhut dalam konpers daring, Senin (9/8/2021).

Meski terjadi penurunan, Luhut menyatakan pemerintah memutuskan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan secara rinci akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. "Momentum yang cukup bagus ini harus terus dijaga, untuk itu atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Evaluasi Seminggu Sekali di Jawa Bali

20160901-Luhut Rapat Bareng DPR Bahas Kebijakan Arcandra Tahar-Jakarta
Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan memberi pandangan pada raker dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (1/9). Raker membahas RAPBN 2017 serta kebijakan yang telah dibuat Arcandra Tahar (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara untuk evaluasi kebijakan PPKM di Jawa-Bali, kata Luhut, akan dilakukan seminggu sekali. Berbeda dengan evaluasi PPKM di luar Jawa-Bali yang dilakukan tiap dua minggu sekali.

"Evaluasi untuk PPKM di Jawa-Bali dilakukan setiap satu kali seminggu. Sementara untuk luar Jawa-Bali akan dilakukan setiap satu dalam dua minggu," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya