UU TNI Disahkan DPR, Begini Respons Luhut Pandjaitan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggap hal itu bukan jadi masalah.

oleh Arief Rahman H Diperbarui 20 Mar 2025, 14:20 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 14:20 WIB
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggap hal itu bukan jadi masalah.

Diketahui, UU TNI mengundang polemik di tengah masyarakat. Pemerintah, termasuk Luhut menilai kalau pengesahan UU TNI merupakan hal yang baik.

"Ah aku udah pensiun aku ndak ngerti itu. Kan bagus itu," ungkap Luhut ditemui di Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).

Dia menilai tidak ada masalah dengan sahnya UU TNI dan kepercayaan investor. Dia juga menanggapi soal prajurit TNI yang bisa menempati jabatan sipil. Luhut membandingan dirinya sebagai pensiunan TNI yang masuk pemerintahan.

"(Kepercayaan investor?) Enggak ada masalah, bagus, kan ada juga orang TNI (di pemerintahan) Aku kan orang TNI. Bagus enggak?," kata Luhut.

Dia menilai investor asing tak perlu khawatir soal hadirnya UU TNI. Termasuk sentimen di bursa saham yang sempat tergoyang dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

"Ah ya ndak, sekarang udah rebound hari ini udah 1,9 atau 2 (persen)," tegasnya.

Menjamin Kepastian InvestorMantan Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi itu menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menjamin kepastian bagi investor. Salah satunya adalah kemudahan dalam perizinan usaha dengan memangkas regulasi yang dianggap berbelit.

"Sepanjang tadi Presiden udah beri tau tadi deregulasi, jadi aturan-aturan kita sekarang presiden minta semua disederhanakan. Jadi semua kita online," ujarnya.

Luhut mengatakan, Prabowo sudah merestui Government Technology (GovTech). Menurutnya, akan ada penghematan hingga ratusan triliun rupiah dari pelaksanaan sistem canggih tersebut.

"Itu akan menghemat banyak sekali, ratusan triliun penghematan. Penerimaan pajak aja banyak juga nanti dapat dari situ karena semua sudah online. Jadi semua digitalisasi. Ya kita tau alamatmu dimana rumahmu dimana. Jadi kalau kita mau berikan misalnya bantuan tunai langsung, langsung ke keluarga itu," papar Luhut.

 

 

Promosi 1

DPR Sahkan UU TNI

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan family office bisa berdiri di Indonesia bulan depan. Pasalnya saat ini Indonesia dinilai sudah tertinggal dari Malaysia.... Selengkapnya

Sebelumnya, Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang (UU). Terdapat tiga substansi revisi atau terdiri dari empat pasal yang menjadi sorotan.

Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Kedua, Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

Jabatan Sipil

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam ‘China-Indonesia Joint Dive Expedition to Java Trench (22-03-2024). (Dok Kemenko Marves)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam ‘China-Indonesia Joint Dive Expedition to Java Trench (22-03-2024). (Dok Kemenko Marves)... Selengkapnya

Ketiga, Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.

Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

Terakhir, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya