Pemkot Bekasi Klarifikasi Soal Jumlah Denda Operasi Yustisi Capai Rp 3 Miliar

Pemkot Bekasi juga menyanggah adanya denda kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp 19 juta, sebagaimana yang diberitakan sejumlah media.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 14 Agu 2021, 19:22 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2021, 19:22 WIB
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi dikenakan sanksi administratif
Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi dikenakan sanksi adminstratif. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberi klarifikasi mengenai pemberitaan media terkait jumlah nominal denda pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi selama PPKM. Jumlah denda yang terkumpul disebutkan hampir mencapai Rp 3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Laksmi Indriyah menyampaikan, capaian atas denda PPKM sebesar kurang lebih Rp 3 miliar, bukan berasal dari Kota Bekasi saja, melainkan akumulasi pengumpulan denda se-Jawa Barat.

"Untuk jumlah denda tindak pidana ringan (tipiring) khusus di Kota Bekasi sebesar Rp 98 juta," kata Laksmi dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021).

Selain itu, ia juga menyanggah adanya denda kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp 19 juta, sebagaimana yang diberitakan sejumlah media.

"Denda perusahaan/pabrik minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta, yang dapat digantikan kurungan jika tidak mampu membayar. Tidak ada yang didenda hingga mencapai Rp 19 juta," ujar Laksmi.

Menurutnya, selama ini pihaknya menjatuhkan vonis denda kepada pelanggar protokol kesehatan dengan jumlah bervariasi, yang tentunya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

"Kisaran denda untuk pelanggar perorangan/PKL itu Rp 20.000-Rp 300.000 yang dipandang dapat terjangkau," paparnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Masih Gelar Operasi Yustisi

Operasi Yustisi di Bekasi dalam Rangka PPKM Darurat.
Petugas gabungan melakukan razia terhadap sejumlah pihak yang melanggar aturan PPKM Darurat. (Foto: Bam Sinulingga/Liputan6.com).

Hingga saat ini petugas gabungan masih terus menggelar operasi yustisi di sejumlah wilayah Kota Bekasi untuk menegakkan protokol kesehatan. Para pelanggar yang terjaring razia akan diberikan sanksi denda untuk memberikan efek jera.

"Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yang ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi," tandas Laksmi.

Sebelumnya sejumlah media memberitakan total nominal denda dari operasi yustisi di Kota Bekasi yang hampir mencapai Rp 3 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan kutipan Kepala Kajari Bekasi tanpa menyertakan adanya akumulasi dari denda se-Jawa Barat.

"Dana yang telah terkumpul dari pelanggaran nyaris mencapai Rp 3 miliar dan masuk pada kas negara, yang peruntukkannya juga akan kembali ke masyarakat sebagai dana penanggulangan wabah pandemi ini," kata Laksmi, Senin 9 Agustus 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya