Polda Metro: Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku Saat HUT RI 17 Agustus

Sekitar 300 personel lalu lintas yang bertugas mengatur arus kendaraan termasuk di kawasan yang menerapkan ganjil-genap pada Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Agu 2021, 14:54 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 13:18 WIB
FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Petugas Dinas Perhubungan mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan aturan ganjil-genap masih tetap berlaku khususnya di kawasan sekitar Istana Merdeka, Jakarta, saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021.

"Ganjil-genap tetap berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo ditemui di depan gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (16/8/2021).

Dengan begitu, lanjut dia, para tamu dan masyarakat yang memiliki undangan untuk hadir memperingati hari istimewa itu, baik upacara penaikan dan penurunan bendera di Istana Merdeka, diminta menunjukkan undangannya kepada petugas.

Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 300 personel lalu lintas yang bertugas mengatur arus kendaraan termasuk di kawasan yang menerapkan ganjil-genap pada Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

"Supaya kami bisa berikan diskresi tidak kena ganjil-genap," imbuhnya seperti dikutip dari Antara.

Sejatinya, aturan ganjil genap berakhir pada Senin (16/8) ini yang sudah dilaksanakan sejak 12 Agustus 2021 saat PPKM diperpanjang. Meski belum ada kepastian soal perpanjangan PPKM dan perpanjangan ganjil-genap, namun Polda Metro Jaya mengatakan bakal menerapkan ganjil-genap.

Ganjil genap adalah pengganti penyekatan PPKM yang berlaku di delapan ruas jalan utama di Jakarta yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Majapahit.

Kemudian di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

 

Terjadi Penurunan Mobilitas

FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, soal evaluasi ganjil-genap saat PPKM, Sambodo menambahkan terjadi penurunan mobilitas kendaraan. Penurunan tersebut terlihat dari sedikitnya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara selama PPKM.

"Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil-genap," imbuh Sambodo.

Menurunnya jumlah pelanggar, lanjut dia, menandakan masyarakat sudah mengetahui tentang adanya kebijakan ganjil- genap di beberapa titik wilayah DKI.

Meski begitu, Sambodo belum memberikan detail jumlah penurunan pelanggaran lalu lintas itu karena masih dihitung petugas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya