Tiga Wartawan Gugat Undang-Undang Pers ke MK

Para pemohon merasa dirugikan karena terhalangnya organisasi pers yang berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum serta wartawan organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen,

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2021, 17:10 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 17:10 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Tiga wartawan mengajukan gugatan dan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, ketiganya  merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas dua pasal dalam undang-undang tersebut.

"Pemohon I, II, dan III sebagai perorangan warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai pribadi," kata kuasa hukum para pemohon Vincent Suriadinata dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Perlindungan sebagai pribadi tersebut, sambung dia, terkait ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Kerugian hak-hak konstitusional para pemohon dibuktikan dengan terhalangnya hak organisasi pers berbadan hukum untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi pers secara mandiri. 

Selain itu, para pemohon juga merasa dirugikan karena terhalangnya organisasi pers yang berbadan hukum, perusahaan pers berbadan hukum serta wartawan organisasi pers untuk membentuk dewan pers yang independen, memilih, dan dipilih sebagai anggota secara demokratis. 

Selanjutnya, kerugian konstitusional pemohon adalah akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dibuktikan dengan adanya keresahan insan pers pada saat pemohon menyelenggarakan musyawarah besar pers Indonesia 2018 dan dilanjutkan dengan kongres pers Indonesia 2019. 

Dari hasil kongres tersebut, menghasilkan terpilihnya anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, hasil pemilihan yang ditetapkan melalui putusan pimpinan sidang pleno tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

"Sebab, tidak mendapat tanggapan dan respons dari Presiden karena hasil pemilihan anggota dewan pers Indonesia tidak ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Vincent seperti dilansir dari Antara. 

 

Hilangkan Hak Menyusun Peraturan di Bidang Pers

Tidak hanya itu, para pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan mengalami kerugian konstitusional akibat ketidakjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Nomor 40 tentang Pers.

Menurut dia, pasal tersebut menghilangkan hak para pemohon untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.

Ketiga wartawan yang mengajukan gugatan UU Pers ke MK tersebut yakni Heintje Grontson Mandagie selaku pemohon I, Hans M Kawengian pemohon II, dan Soegiharto Santoso pemohon III.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya