MK Tolak Permohonan Uji Materi UU KPK, TWK Pegawai KPK Konstitusional

Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2021, 19:07 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diajukan KPK Watch.

KPK Watch meminta MK menyatakan TWK terhadap pegawai KPK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menarik kembali pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak memenuhi syarat TWK sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan secara virtual, Selasa (31/8/202).

Dengan penolakan permohonan tersebut, MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Hakim menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata dia.

Bukan Atas Keinginan Sendiri

Menurutnya, pegawai KPK menjadi ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang seperti tertuang dalam UU 19 tahun 2019. Berdasarkan undang-undang tersebut, peralihan status menjadi ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

"Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya