Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan terhadap Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu menerima vonis sesuai dan lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
"KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara suap bansos dengan Terdakwa Matheus Joko Santoso dan Ady Wahyono yang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga
Ali menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengakomodasi seluruh uraian analisis yuridis pembuktian sebagaimana berkas tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Advertisement
"Demikian juga terkait penjatuhan pidana penjara dengan tetap adanya pembebanan pembayaran uang pengganti pada Terdakwa Matheus Joko Santoso," kata Ali.
Namun demikian, Ali menyebut untuk saat ini tim jaksa penuntut umum masih membutuhkan waktu apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Saat ini tim jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut untuk memberi waktu menganalisis secara utuh dan lengkap terkait isi pertimbangan dari putusan Majelis Hakim dimaksud," kata Ali.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Vonis Anak Buah Juliari
Diberitakan, mantan Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Sosial (KPA Kemensos) Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu sesuai dengan tuntutan penuntut umum KPK.
Sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso divonis pidana 9 tahun penjara denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Matheus berupa kewajiban membayar uang pengganti. Matheus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan yang dilayangkan JPU KPK.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Hakim menilai Asi Wahyono dan Mathues Joko bukan pelaku utama meski membantu Juliari mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos.
Advertisement