BSNP Bubar, Standar Pendidikan di Kemenag Bakal Ditentukan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.

oleh Yopi Makdori diperbarui 02 Sep 2021, 17:47 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 17:47 WIB
FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dampak pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berbuntut luas pada dunia pendidikan di Tanah Air. Seluruh standardisasi pendidikan kini berada di bawah komando Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Standar pendidikan semua di Kemendikbudristek," ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo kepada Liputan6.com, Kamis (2/9/2021).

Menurut dia, badan standarisasi pendidikan pengganti BSNP yang terintegrasi dengan unit kerja Kemendikbudristek juga akan mencakup satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Betul Mas [mencakup satuan pendidikan di bawah Kemenkes dan Kemenag]," kata pria yang akrab disapa Nino ini.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) merupakan bagian dari tugas dan fungsi kementerian. 

"Dalam hal ini, standar nasional pendidikan merupakan bagian dari NSPK yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek," ujar Nino.

Penyusunan NSPK oleh pemerintah pusat ini, menurut Nino sejalan dengan tata kelola pendidikan yang terdesentralisasi. Dalam hal ini, terdapat pembagian tugas di mana pemerintah pusat menyusun NSPK pendidikan, dan pemda menjadi penyelenggara pendidikan yang menerapkan NSPK tersebut.

Sedangkan evaluasi atau pemantauan pencapaian standar dan pelaporannya dilakukan oleh badan independen yang ada di tingkat pusat dan provinsi, yaitu BAN PAUD-NF, BAN S/M, dan BAN PT. 

"Ini sejalan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)," pungkas Nino.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Komisi X DPR Kritik Keputusan Nadiem

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Geraldi/nvl)

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, BSNP merupakan badan mandiri yang rekomendasinya bukan hanya untuk Kemendikdbudristek, melainkan juga bagi dunia pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Jika badan standarisasi Kemendikbudristek pengganti BSNP dimasukkan pada unit kerja kementerian tersebut, maka menurut legislator PKS itu wilayah kerjanya tak mencakup Kemenag.

"Penyelenggara pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di bawah Kementerian Kesehatan," katanya lewat keterangan tulis, Kamis (2/9/2021).

"Maka semua urusan pengembangan, pemantauan, pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa diatur oleh badan yang hanya ada di level unit kerja Kemendikbudristek," sambungnya.

Ledia menekankan bahwa pembentukan badan baru pengganti BSNP merupakan langkah yang tak berguna. Hal itu juga disebutnya sebagai tindakan yang ceroboh.

"Membubarkan BSNP lalu membentuk badan baru yang mirip tapi berbedanya justru pada persoalan asasi, seperti cakupan, kemandirian dan bahkan melabrak tata aturan perundangan apa namanya kalau bukan mubazir dan sembrono?” ucap Ledia.

Dia pun minta Nadiem banyak belajar soal aturan sebelum menerbitkan regulasi yang buntutnya justru dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya,” pungkasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya