Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memilih bungkam atas pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim.
BSNP resmi digeser posisinya dengan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang tak lagi mandiri lewat Permendibudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
Direktur Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani memilih menolak panggilan telepon dari Lipitan6.com yang sejak Kamis pagi (2/9/2021) berusaha mengontaknya. Respons yang sama juga ditunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Rohmat Mulyana Sapdi.
Advertisement
Liputan6.com berusaha mengontak Mantan Direktur PAI itu baik lewat sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan, tak ada balasan dari mereka.
Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Said Hamid Hasan menilai Kemenag tak akan bersuara soal isu pembubaran BSNP. Terlebih lagi ia pesimistis kementerian yang dinakhodai Yaqut Cholil Qoumas itu akan turut menentang hal itu.
"Iya, kita belum dengar [respons Kemenag) tapi saya duga tidak akan merespons, tapi dukung karena ini dalam satu lingkaran yang sama," ucapnya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis malam (2/9/2021).
Pembubaran BSNP dianggap akan berdampak pada standarisasi pendidikan di satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kemenag. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, BSNP merupakan badan mandiri yang cakupannya bukan hanya satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek melainkan juga di lingkungan Kemenag.
Tak Cakup Kemenag
Jika badan standarisasi Kemendikbudristek pengganti BSNP dimasukan pada unit kerja kementerian tersebut, maka menurut legislator PKS itu wilayah kerjanya tak mencakup Kemenag.
"Penyelenggara pendidikan di negeri ini tidak hanya dinaungi oleh Kemendikbudristek. Ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian Agama, juga ada sekolah dan kampus di bawah Kementerian dan Lembaga lain, semisal sekolah dan kampus yang berada di bawah Kementerian Kesehatan," katanya lewat keterangan tulis, Kamis (2/9/2021).
"Maka semua urusan pengembangan, pemantauan, pengendalian Standar Nasional Pendidikan menjadi amanah BSNP ini. Tidak bisa diatur oleh badan yang hanya ada di level unit kerja Kemendikbudristek," sambungnya.
Namun hal itu dibantah oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo atau Nino. Menurutnya Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan sebagai badan pengganti BSNP akan juga mencakup satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag.
"Standar pendidikan semua di Kemendikbudristek," ujar Nino itu kepada Liputan.com, Kamis (2/9/2021).
Advertisement