Eks Penyidik Robin Segera Disidang Kasus Suap Penanganan Perkara di KPK

KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Sep 2021, 10:23 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 10:23 WIB
Mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju Kembali Jalani Pemeriksaan
Mantan penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani pemeriksaan labnjutan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Stepanus Robin Pattuju merupakan tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan penyidiknya, Stephanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Berkas dakwaan Robin dan Maskur telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada, Kamis 2 September 2021. Robin dan Maskur dijerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaga antirasuah.

"Jaksa KPK Heradian Salipi, telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan Terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, maka penanahan Robin dan Maskur menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Ali menyebut, Robin dan Maskur akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

 

Sanggupi Komitmen Fee

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.

Syahrial lantas menyanggupi komitmen fee sebesar Rp 1,5miliar agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbali tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini, juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulan dalam satu tahun. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya