Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan oleh koleganya di lingkungan kerja KPI Pusat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan penundaan itu demi menjaga kesehatan pegawai KPI tersebut.
Baca Juga
"Pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang. Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat," kata Beka dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Advertisement
Beka mengaku, pihaknya menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman. Pasalnya menurut dia kasus ini termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus.
"Tentunya Komnas HAM RI berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban," ucap Beka.
Sementara itu, Komnas HAM RI juga akan mengirimkan surat permintaan keterangan kepada KPI dan Polri.
MS sedianya diminta memberikan keterangan kepada Komnas HAM pada Jumat (3/9/2021) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan itu untuk menggali lebih terperinci soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami MS di lingkungan kerjanya di KPI.
Pelecehan dan Perundungan
MS mengaku ditindas dan dilecehkan oleh tujuh rekan kerjanya di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Insiden itu dialami sejak 2012 sampai 2019.
"Mereka bersama-sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama-sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," kata MS dalam keterangan tertulis, Rabu 1 September 2021.
MS menyampaikan, sejak awal bekerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Dia pun tidak membalas.
MS menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya dalam bentuk keterangan tertulis. Ia mengutarakan pada tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan mencoret alat vital dengan spidol.
Hal yang sama juga dialami pada 2017, saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor, pada pukul 01.30 WIB. Ketika sedang tidur, mereka melempar ke kolam renang dan bersama-sama menertawai seolah penderitaanya sebuah hiburan bagi mereka.
"Bukankah itu penganiayaan? Mengapa mereka begitu berkuasa menindas tanpa ada satupun yang membela saya. Apakah hanya karena saya karyawan rendahan sehingga para pelaku tak diberi sanksi? Di mana keadilan untuk saya?" ucap dia.
Advertisement