Komisi I DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan Saipul Jamil

Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan menyambut positif kampanye boikot Saipul Jamil untuk menunjukkan keberpihakan dan melindungi korban kekerasan seksual.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Sep 2021, 12:06 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 12:05 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil (Kapanlagi.com/M. Akrom Sukarya)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari NasDem, Muhammad Farhan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan semua tayangan yang melibatkan pedangdut sekaligus mantan napi kasus kekerasan seksual anak, Saipul Jamil alias SJ.

“Sebagai anggota Komisi I, sesuai kewenangan dan bidang kerja, telah meminta kepada KPI Pusat untuk meminta semua lembaga penyiaran nasional tidak menayangkan, apalagi mengikat kontrak kerja dengan SJ yang merupakan pelaku pedofilia,” kata Farhan kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Farhan menyayangkan sorotan media terhadap penyambutan Saipul Jamil dan mengesampingkan kondisi korban kekerasan seksual anak.

“Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti "dielu-elukan", sementara itu tidak ada satupun yang berusaha "menengok" kondisi pasca trauma sang korban,” katanya.

Farhan menilai, kampanye boikot Saipul Jamil merupakan gerakan positif untuk melindungi korban kasus pelecehan seksual.

“Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakkan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan/pelecehan seksual,” katanya.

Dorong Pengesahan RUU PKS

Kaum Hawa Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS
Massa Kolaborasi Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada periode 2014-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Ia juga mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan agar prilaku predator seksual dapat diberantas.

“Saatnya kita sebagai bangsa menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindakan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya