Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus ultimatum pengelola restoran, kafe, dan mal agar mematuhi ketentuan yang diatur selama masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta. Sanksi tegas hingga penutupan menghantui pelanggar protokol kesehatan (Prokes).
"Jangan coba ada yang bermain-main lagi dengan membuat satu kerumunan baik itu di kafe-kafe, di tempat-tempat hiburan, ketentuannya sudah jelas PPKM level 3. Kami tidak segan-segan menindak dengan tegas," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (6/9/2021).
Yusri menyebut, salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ialah dengan mengurangi mobilitas masyarakat.
Advertisement
Oleh karena itu, petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP gencar melakukan operasi yustisi untuk mengingatkan masyarakat di tempat-tempat umum seperti restoran dan mal untuk mematuhi aturan PPKM level 3.
Merujuk pada ketentuan PPKM level 3, pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin ketika hendak masuk ke dalam restoran maupun mal. Selain itu, jumlah pengunjung dibatasi tidak lebih dari 50 persen. Demikian juga, dengan jam operasional.
"Kami akan giatkan terus operasi-operasi ini, kemarin juga kami temukan di beberapa tempat pada Sabtu malam, Minggu malam, Senin itu paling rawan terjadi kerumunan," ujar dia.
Segel Holywings Kemang
Yusri mencontohkan salah satu razia dilakukan Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, tim terpadu langsung menyegel tempat tersebut karena jelas melanggar aturan.
"Ini bukti ketegasan kami, kami tidak akan ada tebang pilih disini. Jadi bukan cuma Holywings. Kalau kami menemukan tempat-tempat yang lain kami tidak segan-segan untuk melakukan penutupan," ujar dia.
Advertisement