Langgar Prokes Berulang, Pemprov DKI Bekukan Izin Holywings Kemang Selama PPKM

Selain itu, pemberian sanksi denda administrasi pun juga dikenakan pada restoran dan bar tersebut.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Sep 2021, 22:24 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 22:24 WIB
Kerumuman pengunjung Holywings Kemang
Kerumuman pengunjung Holywings Kemang. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan pihaknya telah membebukan izin Holywings Kemang, Jakarta Selatan akibat melakukan pelanggaran secara berulang. Dia menegaskan, kejadian Minggu (5/9/20210) dini hari bukanlah kali pertama Holywings melanggar protokol kesehatan.

"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Lanjut dia, meski nantinya level PPKM di Jakarta telah diturunkan pembekuan izin akan masih diberlakukan. Kata Arifin, pemberian sanksi denda administrasi pun juga dikenakan pada restoran dan bar tersebut.

"Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta. Itu yang akan kita kenakan dan kita akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar razia penegakan aturan protokol kesehatan (prokes) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satu sasarannya Holywings Kemang, Jaksel.

Dalam rekaman berdurasi 26 detik, tempat itu dipenuhi pengunjung. Mereka sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.

Petugas yang datang ke lokasi langsung meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri.

"Ayo pulang-pulang," kata pria dalam video itu, Minggu (5/9/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Razia Akhir Pekan

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, razia gabungan terhadap pelanggar prokes rutin digelar setiap akhir pekan.

"Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes," kata dia saat dihubungi, Minggu (5/9/2021).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya