KPK: Pejabat Sementara Kades Saja Dijual Belikan Bupati Probolinggo, Korupsi yang Kejam

Firli menduga, jabatan kepala sekolah, kepala dinas, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo turut dijualbelikan pasangan suami istrfi tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2021, 11:49 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 11:36 WIB
FOTO: Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Ditahan KPK
Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari usai rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Puput ditetapkan sebagai tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami, anggota DPR RI Hasan Aminuddin jual beli jabatan lainnya di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.

Firli menduga, jabatan kepala sekolah, kepala dinas, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo turut dijualbelikan pasangan suami istrfi tersebut.

"Coba bisa bayangkan pejabat sementara kepala desa saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo?," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (7/9/2021).

Firli menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama. Pasalnya, Hasan Aminuddin sebelumnya juga menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode.

"Kalau begini, jangan berharap rakyat mendapat pelayanan. Kita juga tidak bisa berharap banyak kesejahteraan rakyat meningkat," kata Firli.

Firli mengungkap Hasan Aminuddin merupakan pihak yang mengatur setiap adanya mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Firli menyebut perbuatan yang dilakukan pasangan suami istri ini sangat kejam.

"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, yaitu Bupati dan suaminya, Anggota DPR RI," kata dia.

 

Tersangka Jual Beli Jabatan

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya