Kapolda Kalbar Pastikan Usut Tuntas Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 07 Sep 2021, 11:54 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 11:52 WIB
Jemaat Ahmadiyah Sintang
Sekelompok orang merusak dan membakar masjid jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. (Liputan6.com/ Aceng Mukaram)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

"Anggota Polri fokus jaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak," tutur Remigius dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Remigius mengatakan, tugas Polri tentunya melindungi dan menyelamatkan jiwa, serta kehormatan masyarakat Indonesia. Selain itu, Polda Kalbar menggunakan pendekatan soft approach dalam mengamankan bangunan dan rumah ibadah demi menghindari kerugian yang lebih besar

"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," jelas dia.

Remigius menambahkan, upaya penangkapan dalam rangka penegakan hukum dalam perusakan masjid Ahmadiyah pun dilaksanakan dengan strategi yang tegas serta humanis. Hal itu bertujuan menghindari terjadinya respons yang provokatif dan anarkis dari berbagai pihak.

"Tidak boleh kalah atau membiarkan anarkisme, telah dilaksanakan oleh Polda Kalbar yang cepat melaksanakan penegakan hukum dengan menangkap para pelaku perusakan dan tetap menjaga keamanan semua warga," Remigius menandaskan.

 

Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar, 16 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan masjid dan pembakaran bangunan milik Jemaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

"Sebanyak 16 tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan aktor intelektual akan dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada 2 orang diperiksa sebagai saksi," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto.

Dia mengatakan, gelar perkara sudah dilaksanakan untuk menaikkan status tersangka, dan akan dilakukan BAP tersangka, dan dilakukan penahanan.

Remigius memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihaknya juga fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah, untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak.

"Kami pastikan tidak ada korban jiwa. Karena sudah dilakukan pencegahan awal. Percayakan kepada kami," katanya, Senin malam (7/9/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya