Kejagung Periksa Eks Dirut Perindo Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Selain memeriksa SJ, Kejaksaan Agung juga memeriksa BA, selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2021, 21:14 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi terkait  dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan dua saksi yang diperika yaitu berinisia BA, selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, dan SJ selaku Mantan Direktur Utama periode 2016-2017.

Keduanya diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan,” ucap Eben dalam keterangan tertulisnya , Selasa (7/9/2021). 

Eben mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah itu.  

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucap dia. 

Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa dua saksi pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Mereka adalah Manager Sarana/Prasarana periode 2019 GEB dan Kepala Cabang Belawan AH sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada Perum Perindo Tahun 2016-2019.

"Mereka diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Eben, Selasa, 31 Agustus 2021. 

 

 

Terbitkan MTN

Pegawai Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Natuna, Kepulauan Riau, tengah mengolah ikan hasil tangkapan nelayan lokal.
Pegawai Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Natuna, Kepulauan Riau, tengah mengolah ikan hasil tangkapan nelayan lokal.

Kasus Perum Perindo ini bermula pada tahun 2017. Perusahaan ini menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau hutang jangka menengah untuk mendapatkan dana dengan cara menjual Prospek.

Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan, selanjutnya Perum Perindo mendapatkan Dana MTN sebesar Rp 200 miliar yang cair pada Bulan Agustus 2017 sebesar Rp 100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan, jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Agustus 2020.

Lalu, pada Desember 2017 Rp 100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020. Hutang jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp 233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp 603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp 1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," terang dia.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.783," sebut Eben.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya