Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Ini Alasannya

Polisi menghentikan penyelidikan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 25 Apr 2025, 09:21 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 09:20 WIB
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menghentikan penyelidikan kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Hasil penyelidikan, penyebab kematian mahasiswa UKI tersebut bukan termasuk unsur pidana, sehingga proses penyelidikan dinyatakan ditutup.

Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko ditemukan tewas di lingkungan kampus, pada Selasa 4 Maret 2025.

Hal itu diungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly berdasarkan gelar perkara bersama Ditreskrimum, Propam, Itwasda, dan Bitkum Polda Metro Jaya.

"Tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Nicolas menerangkan, penyebab kematian Kenzha bukan karena dianiaya. Nicolas kemudian membeberkan hasil analisis rekaman CCTV oleh ahli fisika dan komputer forensik.

Adapun, CCTV pertama merekam area parkir dan menyorot ke arah payungan tengah dan area parkir motor. Tampak, korban terjatuh sendiri sebanyak dua kali akibat minuman keras di area payungan tengah.

Dalam rekaman CCTV, Kenzha terlihat sempat memukul temannya sendiri, lalu dipapah dua mahasiswa lain keluar dari area kampus.

"Korban berjalan sambil dipapah oleh EFW dan PAG ke arah pintu keluar parkir," ujar dia.

Kendati, Nicolas mengatakan, tidak ada CCTV yang merekam langsung detik-detik korban jatuh ke got ataupun pada saat korban memegang dan menggoyangkan pagar tersebut.

Atas fakta-fakta ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan akan menghentikan penyelidikan kasus ini. "Kami akan menyiapkan administrasi penghentian penyelidikan tersebut," tandas dia.

 

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Sudah Periksa 44 Saksi

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan penyidik telah memeriksa 44 saksi terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko (22).

Mereka di antaranya pihak Rektorat UKI, petugas keamanan kampus, mahasiswa yang berada di lokasi saat terjadi cekcok, serta mereka yang diketahui mengonsumsi minuman keras.

"Proses penyelidikan ini kami lakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap langkah penyelidikan akan dipertanggung jawabkan secara hukum dan dilakukan untuk mengungkap kebenaran data dan fakta," kata Nicolas melalui keterangannya, Rabu 9 April 2025.

Beredar kabar juga kabar korban mengalami patah tulang dan luka akibat diduga dianiaya oleh seniornya di kampus. Hanya saja Nicolas enggan berspekulasi akan hal tersebut dan masih menunggu hasil autopsi dari hasil forensik serta penyelidikan yang ada.

"Kami ingin memastikan bahwa penyebab kematian korban dari seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya dan bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ucap Nicolas.

Kapolres Jakarta Timur itu menegaskan bahwa meskipun ada spekulasi terkait kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyelidikan, tanpa terpengaruh oleh opini publik.

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering?
INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya