Dua Fraksi Ajukan Interpelasi, Anies Diminta Transparan jelaskan Penyelenggaraan Formula E

Emrus Mempertanyakan fraksi yang memutuskan tidak mendukung rencana interpelasi tersebut. Seharusnya, seluruh fraksi mendukung interpelasi agar rencana Formula E dapat tahu sejauh mana proses persiapannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2021, 16:35 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 13:15 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Dua Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, yaitu Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Fraksi PDI Perjuangan telah melayangkan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E. 

Terkait interpelasi itu, Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, rencana interpelasi merupakan hal positif yang seharusnya mendapatkan dukungan. Karena nantinya masyaraka Jakarta akan mendapatkan gambaran mengenai rencana Formula E dengan lebih jelas. 

Sejauh ini, hanya Fraksi PSI dan PDIP DPRD DKI Jakarta mengajukan hak interpelasi terhadap Anies. Sementara tujuh fraksi lainnya memutuskan untuk tidak mendukung interpelasi untuk mempertanyakan rencana Formula E yang sudah tertunda dua tahun. 

"Kalau sekadar meminta penjelasan hal yang bagus, silakan Anies menyampaikan secara terbuka pelaksanaan Formula E. Ini jadi kesempatan parlemen meminta penjelasan dan ini jadi peluang Anies buat menjelaskan. Anies harus terbuka dan transparan, termasuk penggunaan dananya dibuka saja,” kata Emrus di Jakarta, Rabu (8/9/2021). 

Dia mempertanyakan fraksi yang memutuskan tidak mendukung rencana interpelasi tersebut. Seharusnya, seluruh fraksi mendukung interpelasi agar rencana Formula E dapat tahu sejauh mana proses persiapannya. Mengingat, rencana Formula E ini diusulkan sebelum adanya pandemi Covid-19. 

"Jadi saya kira, dalam konteks interpelasi semua parpol itu seharusnya setuju. Apa salahnya minta penjelasan. Semua partai mendukung agar publik tahu,” jelas dia. 

Emrus mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta bisa membawa laporan persiapan pelaksanaan Formula E saat interpelasi dijalankan. Sehingga nantinya keraguan akan penyelenggaraan ajang balap mobil internasional tersebut dapat terselesaikan. 

"Bila perlu Pemprov DKI atau Pak Anies buka saja kwitansi pembayaran sekaligus laporan penggunaan keuangan dengan bukti tanda terima, jadi terbuka,” terangnya. 

Namun, dia menjelaskan, Pemprov DKI seharusnya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19 sebelum melanjutkan Formula E. Karena, Emrus mengungkapkan, alangkah lebih baiknya anggaran penyelenggaraan Formula E digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. 

"Kalau memang Covid masih utama, tidak salah dipertimbangkan untuk dibatalkan. Karena Formula E sudah direncanakan sebelum Covid.  Jika memang dibatalkan, tentu ada konsekuensi dengan pengeluaran dana yang dikeluarkan, tentu yang belum dikeluarkan bisa untuk penanganan Covid,” tutup dia. 

 


Minta Penjelasan Anies

Sebelumnya,  seluruh Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi terkait dengan penyelenggaraan Formula E 2022.

Dalam surat pengajuan hak interpelasi yang ditandatangani delapan anggota Fraksi PSI itu menyebut pengajuan itu bertujuan untuk meminta penjelasan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan program yang memakan anggaran triliunan rupiah itu. 

"Pengajuan interpelasi ini bersifat penting mengingat alokasi anggaran triliunan di tengah pandemi serta rentetan indikasi dan potensi pelanggaran hukum sebagaimana temuan BPK," kata Ketua DPW PSI Michael Victor Sianipar, Selasa, 18 Agustus 2021. 

Alasan lain PSI mengajukan hak interpelasi adalah kengototan Gubernur Anies menjalankan Formula E di tahun 2022 dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021. Sikap Anies ini dinilai tak elok mengingat belum ada hasil studi kelayakan penyelenggaraan Formula E yang disesuaikan dengan kondisi pasca pandemi Covid-19. 

"Jelas telah melanggar asas kecermatan karena bisa saja hasil dari peninjauan kembali studi kelayakan adalah tidak layak untuk diselenggarakan," ucap Michael. 

Alasan berikutnya, PSI menilai ada indikasi tindakan melawan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam aspek penyelenggaraan Formula E. Untuk itu, PSI meminta secara langsung bisa dijelaskan oleh Anies apakah yang dilakukan dalam program balap mobil listrik itu sesuai dengan aturan yang ada. 

"Terutama tentang pengembalian Commitment Fee Formula E serta aspek penyalahgunaan kewenangan Gubernur yang telah mengikatkan beban APBD melampaui masa jabatannya, mengingat kontrak Formula E ini ditandatangani untuk 5 tahun penyelenggaraan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya