Liputan6.com, Jakarta Pengusutan kasus kebakaran di Lapas Tangerang terus berlanjut. Saat ini, status dari berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus melaporkan, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan ada dugaan tindak pidana di Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Baca Juga
"Sudah ditemukan, memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," jelasnya, Senin, 13 September 2021.
Advertisement
Jumlah saksi yang diperiksa pun dilaporkan terus bertambah. Kabarnya, polisi bakal memeriksa 25 orang terkait kebakaran lapas tersebut pada hari ini Selasa (14/9/2021) pukul 10.00 WIB.
Berikut deretan kabar terbaru terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang di dihimpun Liputan6.com:
1. 25 Orang Saksi Diperiksa
Sebanyak 25 orang saksi akan dimintai keterangan. Adapun, pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Tangerang dan Polda Metro Jaya.
"15 saksi diperiksa di Mapolda Metro Jaya, 10 saksi diperiksa di Polres Tangerang Kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan, Senin, 13 September 2021.Â
Yusri menerangkan, ke-25 saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Yusri merinci, 12 orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya ialah pegawai Lapas Kelas I Tangerang.
"Dia yang piket pada saat kejadian," ucap dia.
Sementara itu, tujuh orang saksi yang dimintai keterangan di Polres Metro Tangerang yakni warga binaan Lapas Kelas I Tangerang. Yusri kemudian mengungkapkan alasannya.
"Karena yang bersangkutan adalah warga binaan dan lebih dekat dan lebih aman untuk kita lakukan pemeriksaan di Mapolres Tangerang Kota," ucap Yusri.Â
Advertisement
2. Kalapas Kelas I Tangerang Diperiksa
Ada pun salah satu dari saksi mata yang diperiksa hari ini, Selasa (14/9/2021) adalah Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono.Â
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, sehari sebelumnya.
"Rencana besok (Selasa 14 September 2021) pukul 10.00 WIB, kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas I Tangerang," ujar Yusri, Senin 13 September 2021.
Menurut dia, surat panggilan telah dilayangkan Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang sejak Jumat lalu. Dia berharap Kalapas Tangerang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir karena kami jadwalkan pada pukul 10.00 WIB," ucap Yusri.
Dan sekitar pukul 10.42 WIB, Kalapas Tangerang pun hadir. Victor hadir dengan baju kotak-kotak dan masker hitam pukul 10.42 WIB. Saat ditanya soal pemeriksaannya, dia memilih tak berbicara.
3. Korban Meninggal Jadi 48 Orang
Hingga saat ini total yang meninggal dunia akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang menjadi 48 orang.
Kedua pasien yang menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang meninggal dunia adalah atas nama M dan I.
"Atas nama tuan M, meninggal pukul 18.06 dan tuan I meninggal pukul 19.00 WIB," kata Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, dr Hilwani, Senin, 13 September.
Menurutnya M mengalami trauma inhalasi dengan luka bakar 20 persen. M juga memiliki penyakit penyerta yang memperparah keadaannya.
Sementara, almarhum I mengalami trauma inhalasi dan luka bakar yang lebih parah, yakni mencapai 98 persen.
Advertisement
4. Polisi Dalami Adanya Unsur Kesengajaan
Polisi masih terus mendalami kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang sejauh ini telah menewaskan sebanyak 48 tahanan. Penyidikan pun menyasar ke dugaan kesengajaan insiden tersebut.
"Apabila dipersangkakan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP, maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman yaitu adanya kesengajaan dan juga kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran dan tentunya berdampak pada nyawa orang, ini masih didalami oleh penyidik," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/9/2021).
Sementara itu, kata Rusdi, untuk Pasal 359 KUHP terkait adanya kelalaian dalam kebakaran lapas Tangerang sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai sudah ada potensial suspek.
"Sekali lagi untuk Pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya.
Â
Cindy Violeta Layan