Aturan soal Dana Abadi Diterbitkan, Pemerintah Dinilai Perhatikan Pesantren

Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI) mengapresiasi PPP yang konsisten mengawal perkembangan Undang-Undang (UU) Pesantren sejak 2013.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2021, 04:21 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 04:21 WIB
Santri di Pondok Pesantren El Bayan, Majenang, Cilacap vaksinasi Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Santri di Pondok Pesantren El Bayan, Majenang, Cilacap vaksinasi Covid-19. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pusat Generasi Muda Pembangunan Indonesia (PP GMPI) mengapresiasi PPP yang konsisten mengawal perkembangan Undang-Undang (UU) Pesantren sejak 2013.

Sehingga membuat Presiden Jok Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelanggaraan Pesantren.

Adapun pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantrensesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini berkat perjuangan PPP serius dalam mengawal kemajuan pendidikan Pesantren sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada pasal 49 ayat 1 dan 2," ujar Wasekjen PP GMPI Dedy Candra melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Menurut dia, pengelolaan dana pesantren ini berdasarkan atas azas dan tujuan penyelengaraan pesantren yang tertuang dalam pasal 2.

"Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren," papar Dedy.

Dikatakannya, dengan diterbitkan dan ditandatanganinya Perpres 82 tahun 2021 ini, maka diharapkan pendidikan pesantren akan mengalami kemajuan yang signifikan baik dalam sisi kualitas ilmu ke agamaan dan ilmu umum.

"Dengan perpres ini membuktikan negara hadir dalam mendukung perkembangan pendidikan pesantren di Indonesia," kata Dedy.

 

Pendidikan Pesantren Memprihatinkan

(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Pemkot Surabaya menyasar lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Surabaya, Jawa Timur untuk gelar tes COVID-19. (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Dedy menilai bahwa sebelum terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, dunia pendidikan pesantren masih sangat memprihatinkan, apalagi dalam sisi pendanaan.

Hal tersebut, menurut Dedy, terlihat jelas bahwa ada ketimpangan dana pengembangan pendidikan umum non pesantren dengan pesantren.

"Terlihat jelas masih ada pilih kasih dalam pemberian kuota dalam waktu penerimaan siswa/mahasiswa," ucap dia.

"Dengan munculnya Perpres ini GMPI merasakan kehadiran negara untuk serius dalam memajukan perkembangan dunia pendidikan pesantren," sambung Dedy.

Menurut dia, GMPI akan mengawal realisasi dari Perpres Nomor 82 tahun 2021 dan akan ikut serta mensosialisasi kebijakan kepada pondok pesantren di Indonesia.

"Kita meyakini bahwa PPP yang selama ini serius mengusulkan dan mengawal sampai ditanda tangani perpres no 82 tahun 2021 ini," tandas Dedy.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya