Jokowi Divonis Bersalah soal Polusi Udara Jakarta, Istana Tunggu Kajian KLHK

Tinjauan KLHK akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Sep 2021, 21:15 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 21:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menyampaikan pemerintah menunggu tinjauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait putusan pengadilan yang menyatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersalah pada kasus polusi udara di Jakarta. Tinjauan KLHK akan dijadikan dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Menurut dia, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan pemerintah untuk memilih opsi terbaik tekait putusan tersebut. Pemerintah tak ingin salah langkah dalam merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini.

"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," jelas Faldo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021), seperti dikutip dari Antara.

Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Melanggar UU Lingkungan Hidup

Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.

"Menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata hakim Saifuddin.

Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.

"Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat," ungkap hakim Saiffudin.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan polusi udara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut disampaikan oleh Anies melalui unggahan di akun twitter @aniesbaswedan pada Kamis (16/9/2021).

"Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya