Panggil Ahli dari UI dan IPB, Ini yang Didapat Polisi Terkait Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 napi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Sep 2021, 02:21 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 02:21 WIB
Penjagaan Ketat di Lapas Kelas I Tangerang Usai Kebakaran
Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melibatkan dua ahli dari universitas ternama untuk dimintai pandangan terkait kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 napi. Kedua ahli berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa keterangan kedua ahli menjawab waktu pertama kali api muncul dan penyebab kebakaran terjadi.

"Kita periksa ahli dari IPB dan UI tentang ahli kebakaran. Kenapa itu dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Tubagus mengaku telah mengetahui perkiraan waktu terjadinya kebakaran Lapas Tangerang. Sementara terkait penyebabnya, diduga akibat hubungan arus pendek listrik.

"Kedua hal ini dikaitkan, kita sudah tahu waktunya dan sudah tahu penyebab kebakarannya," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, selama penyidikan berjalan sebanyak 53 saksi telah dimintai keterangan. "Termasuk pelapornya," katanya.

3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kebakaran

Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Sebelumnya diberitakan, tiga pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Tangerang. Ketiga tersangka yakni RU, S, dan Y.

Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal.

"Pasal 359 KUHP obyeknya mengakibatkan meninggal seseorang. 359 KUHP disebabkan karena diduga adanya kealpaan siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara sementara 3 orang, semuanya adalah petugas lapas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).

Tubagus tidak menguraikan secara rinci bentuk kealpaan dari petugas Lapas Tangerang tersebut. Dia berdalih, hal itu bagian dari materi penyidikan.

Tubagus hanya menegaskan, bahwa petugas Lapas Tangerang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP).

"Ketika tidak adanya kesesuaian antara SOP dengan pelaksanaan maka itu lah bagian bentuk kelalaian. Apa bentuk dan sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan, tetapi gambaran umumnya kenapa seperti itu adalah yangbtd saya jelaskan," ujar dia. 

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya